Sesuai dengan perintah perundangan, Polri berkewajiban untuk melaksanakan pengamanan obyek-obyek khusus. Dasar hukumnya adalah :
Obyek khusus adalah obyek yang karena kedudukan dan kepentingannya memerlukan perhatian dan tindakan pengamanan.
Objek khusus meliputi :
A. Obyek Vital, yaitu kawasan, tempat, bangunan dan usaha yg menyangkut harkat hidup orang banyak, kepentingan dan atau sumber pendapatan besar negara yg memiliki potensi kerawanan dan dapat menggoyahkan stabilitas ekonomi, politik dan keamanan bila terjadi gangguan keamanan
B. Objek Wisata, yaitu tempat-tempat dan atau kegiatan-kegiatan tertentu yang dikunjungi orang sehubungan dengan nilai-nilai sosial budaya atau kondisi alamnya.
C. Obyek Khusus Tertentu, seperti :
• Kantor bank/lembaga keuangan
• Rumah sakit
• Lembaga permasyarakatan
• Terminal
• Pasar tradisional
• Hotel
• Rumah ibadah
• Kantor Media Massa
• Mal
• Dan lain-lain
D. Obyek Vital Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yg menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yg bersifat strategis. Status obyek vital nasional harus ditetapkan berdasarkan keputusan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non departemen. (Kepres Nomor 63 Tahun 2004 Pasal 3 )