Sumenep, Polres Sumenep.net – Polsek Pasongsongan membubarkan pesta sinden tayub Madura yang digelar dalam sebuah hajatan warga di Dusun Sempong Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongaongan Kabupaten Sumenep.
Berdasar informasi masyarakat kepada Bapak Kapolsek Pasongsongan AKP Suwardi bahwa ada hajatan pernikahan yang disertai hiburan sinden dan karawitan Madura mulai pukul 09.00 Wib di salah satu rumah warga di Wilayah Kecamatan Pasongsongan tepatnya di Dusun Sempong. Kegiatan yang digelar pada masa pandemi Covid-19 ini, mengabaikan penegakan disiplin protokol kesehatan.
Hajatan yang disertai hiburan sinden tayub Madura dengan iringan salah satu seni karawitan itu digelar tanpa izin keramaian. ”Kami langsung memerintahkan Anggota Polsek Pasongsongan agar mengajak anggota koramil pasongsongan untuk melakukan pembubaran,” kata Pak Kapolsek
”Banyak hadirin yang tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan warga yang hadir lebih dari ketentuan maksimal pertemuan yang diizinkan pada masa pandemi, yakni 50 orang,” tutur AKP Suwardi selaku Kapolsek Pasongsongan.
Kapolsek Pasongsongan dengan anggotanya tidak mengetahui kegiatan tersebut. Sebab, pihak penyelenggara tidak mengajukan izin keramaian.
”Kami baru tahu, setelah melakukan klarifikasi atas adanya laporan masyarakat bahwa di salah satu desa di Kecamatan Pasongsongan ada hajatan yang disertai hiburan sinden yang menyebabkan terjadinya kerumunan massa dan pelaksanaannya tidak menerapkan protokol kesehatan,” terang Kapolsek Pasongsongan
Saat itu juga, petugas gabungan 3 ( tiga ) Personil Polsek dan 2 ( dua ) Personil dari Koramil dipimpin oleh Aipda Junaidi, S.H langsung bergerak ke lokasi dan hasilnya memang benar ada kegiatan hajatan yang disertai hiburan dan langsung dibubarkan.
( Masjun )
Discussion about this post