Sumenep, Polres Sumenep.net – Tim Satgas Covid 19 Kecamatan Pasongsongan bubarkan hiburan kerawitan / sinden tayub pada acara hajatan di Dusun Bungtrebung Desa Soddara Kec Pasongsongan Kab. Sumenep, Sabtu ( 30 Oktober 2021 ).
Saat ini Kabupaten Sumenep melaksanakan PPKM level 3, dimana ketentuannya diperbolehkan melaksanakan resepsi pernikahan / hajatan dengan maksimal 50 orang undangan dan tidak boleh makan ditempat, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut kemudian Tim Satgas Covid 19 Kecamatan Pasongsongan membubarkan hiburan kerawitan / sinden tayub karena berpotensi menimbulkan kerumunan, sedangkan untuk resepsi pernikahan dapat dilanjutkan dengan mematuhi protokol kesehatan covid 19 dan undangan yang hadir tidak boleh lebih 50 orang serta tidak ada makan ditempat.
Atas kedatangan Tim Satgas Covid 19 Kecamatan Pasongsongan tuan rumah yang melaksanakan hajatan dapat menerima saran dan himbauan, yang selanjutnya akan mematuhi dan mengikuti petunjuk Tim Satgas Covid 19 Kecamatan Pasongsongan.
Personil yang melaksanakan pembubaran dalam kegiatan tersebut :
1. Aiptu Sugeng Hariadi ( Angt Polsek Pasongsongan ).
2. Bripka Yoyok Effendi ( Angt Polsek Pasongsongan ).
3. Bripka Joko Gitoyo ( Angt Polsek Pasongsongan ).
4. Sertu Dadang ( Angt Koramil Pasongsongan )
5. Sekdes Soddara Syamsul Arifin
Dalam pelaksanaan kegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.
( Masjun )
Discussion about this post