SUMENEP, tribratanews.sumenep – Jum’at (27/01/2023), Kapolsek Dasuk IPTU M.N. AZIS MUBIN, S.H. melaksanakan kegiatan Curhat Jum’at di Desa Nyapar Kec. Dasuk Kab. Sumenep.
Hari ini Jum’at (27/01/2023) pukul 08.00 Wib s/d 09.00 Wib Kapolsek Dasuk IPTU M.N. AZIS MUBIN,SH bersama Bhabinkamtibmas Desa Nyapar Polsek Dasuk Melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat bersama Warga di teras rumah perangkat Desa Ds. Nyapar Kecamatan Dasuk Kab.Sumenep.
Kegiatan tersebut selain dihadiri Kapolsek Dasuk dan Bhabinkamtibmas Ds. Nyapar juga ada perwakilan Masyarakat / Audiens sebanyak 10 Orang dari Desa Nyapar Kec. Dasuk Kab. Sumenep.
Dalam kegiatan Jum’at Curhat didapatkan Aspirasi Masyarakat antara lain :
1. Isu terkini terkait masa jabatan Kades 9 Tahun itu, apakah di setujui atau ditolak ?
2. Apakah PNS atau P3K boleh mencalonkan diri sebagai Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan ?
Dalam kesempatan itu pula Kapolsek Dasuk menjawab satu persatu :
1. Aspirasi yang di sampaikan oleh beberapa kepala Desa tersebut belum merupakan ketetapan namun masih hanya sebatas usulan dan masih perlu adanya pengkajian lebih lanjut untuk ditetapkan jadi sebelum ada aturan baru maka masih mengaju kepada aturan yg lama.
2. – Apabila ada PNS yang mendaftarkan diri sebagai Panwascam dan terpilih maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan pemerintah keharusan mundur tersebut diatur dalam pasal 117 (1) huruf j undang undang no 7 th 2017 tentang pemilu
– Pengunduran diri tersebut harus di buktikan dengan surat pernyataan, imbuh Kapolsek.
Dalam pelaksanaan kegiatan curhat jum’at berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. (yudhik)***
Discussion about this post