Pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2023 pukul 09.30 Wib s/d selesai Kapolsek Bluto AKP Maliyanto Effendi, SH., MH. bertempat di Kantor Balai Desa Pakandangan Sangra Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, telah dilaksanakan giat Jum’at Curhat oleh Kapolsek Bluto bersama aparatur pemerintah desa dan tokoh masyarakat dalam rangka himbauan Kamtibmas
Inti penyampaian himbauan Kamtibmas oleh Kapolsek Bluto sbb:
– Tujuan kami selaku aparat kepolisian hadir saat ini dalam rangka kegiatan rutin jumat curhat.
– Kegiatan Jum’at Curhat merupakan program Kapolda Jatim untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait Kamtibmas.
– Masyarakat diberi kesempatan untuk mengutarakan unek-unek terkait permasalahan yang ada dimasyarakat.
– Pada kesempatan ini sebelum kami buka sesi masukan curhat, kami menghimbau kepada bapak-bapak sekalian agar saat ini lebih waspada terutama yang menggunakan handphone Android karena sudah terjadi pembobolan akses data pribadi dengan modus mengirim sebuah link pada WhatsApp, jika link tersebut dibuka dan disetujui oleh pengguna, maka akses data yang ada dalam handphone tersebut akan secara otomatis dibobol oleh sipelaku.Masukan / penyampaian dari Kades (Sukandar) :
Jika apa yang telah disampaikan oleh Bapak Kapolsek barusan mengenai hacker yang menimpa masyarakat kami, langkah apa yang harus dilakukan.Masukan / penyampaian dari Bapak Suyahnan (perangkat desa) :
Misalnya ada kelompok atau organisasi pengajian yang kebetulan dari luar pulau Madura, namun dari pihak ketua kelompok tidak melapor tentang keberadaan dan maksud tujuannya ke desa, kami khawatir takut terjadi gejolak dengan masyarakat karena ada unsur kecurigaan yang menyimpang dengan agama.
- Jawaban dari Kapolsek Bluto
Jika sudah terjadi hal demikian maka korban segera datang ke kantor Polsek atau polres untuk melaporkan kejadian tersebut untuk segera mengantisipasi misalnya ada nomer rekening yang disimpan di email handphone, selanjutnya melapor kepada bank terkait untuk dinonaktifkan rekeningnya.- Mengenai keberadaan tamu atau warga asing yang masuk ke desa sudah kewajiban agar melapor ke pak RT atau kepala desa selama 1 x 24 jam untuk menanyakan maksud dan tujuannya, jika penanggung jawab tidak melapor agar RT atau perangkat desa yang menjemput bola dan diajak komunikasi dan koordinasi yang baik, selanjutnya diminta identitas ketuanya beserta pengikutnya.
Selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.
Discussion about this post