Polres Sumenep – Memasuki bulan suci ramadhan, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar patroli antisipasi konvoi dan pesta miras di wilayah Kabupaten setempat, Rabu, (21/04/21).
Dalam giat tersebut petugas berhasil melakukan penggerebekan pada sebuah warung yang melakukan perdagangan minuman keras yang diduga tidak memiliki izin yang diberikan oleh pemerintah setempat.
Penggerebekan pada sebuah warung yang ditempati oleh H. ZAINI yang terletak di Jl. Adirasa Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep ini diketahui menjual dan menyediakan berbagai merk minuman keras. Demikian disampaikan Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Ach. Robial, kepada labumi, Kamis, 22/04/2021.
Adapun identitas tersangka H. ZAINI yakni merupakan warga asli Sumenep, lahir pada 01 Oktober 1964, Dusun Tarogan, RT 005 RW 001 Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Jenis-jenis minuman keras yang disita antara lain 6 (enam) botol Topi miring, 21 (dua puluh satu) Botol Anggur merah cap orang tua, 6 (enam) botol Beer Singaraja, 12 (dua belas) botol Beer merk Prost, 3 (tiga) Botol merk New Port, 2 (dua) botol Ice land merk Vodka,.
“Kemudian juga ditemukan 1 (botol) merk Cheong Chun dan 11 (sebelas) botol Anggur merah merk Mcdonald,” tambahnya.
Selanjutnya H. ZAINI beserta Barang Buktinya (BB) diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Discussion about this post