A. Pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2023 dimulai sekira pukul 09.00 s/d 10.05 WIB bertempat di kantor Puskesmas Pembantu ( Pustu) Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep telah dilaksanakan kegiatan Jumat Curhat yang diselenggarakan oleh Polsek Rubaru dan dihadiri masyarakat di wilayah Kec. Rubaru
B. Hadir :
1. Polsek Rubaru diwakili Kanit Binmas Polsek Rubaru AIPDA CH. UMAM beserta personil
2. Bidan Kordinator ASRIYANI, Amd.Keb, SST beserta staf PKM Rubaru
3. Pj. Nakes Desa Pakondang SUNAIYAH
4. Ibu-ibu peserta kegiatan
C. Susunan kegiatan
1. Pembukaan
2. Sambutan
3. Dialog
4. Penutup / kesimpulan
D. Sambutan Kanit Binmas Polsek Rubaru AIPDA CH. UMAM intinya:
1). Kegiatan ini merupakan program dari Kapolres Sumenep dengan nama JUMAT CURHAT yang intinya untuk wadah silaturahmi antara Polri dengan para warga baik secara individu ataupun yang tergabung dalam komunitas
2). Jumat ini Polsek Rubaru melaksanakan kegiatan yang ditempatkan di kantor Puskesmas Pembantu ( Pustu) Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep yang akan menyerap informasi dari para kader Kesehatan sekaligus mencari solusinya dengan tujuan bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif
E. Dialog
1. Pertanyaan
a. Bidan Kordinator ASRIYANI, Amd.Keb, SST intinya beberapa hari ini adanya informasi adanya pencabulan di wilayah kec. Kangayan, bagaimana perkembangan kasusnya ya pak?
b. MASRIFAH, intinya apakah ada peraturan undang-undang yang melindungi para Wanita khusunya ibu-ibu ya pak?
c. SULAIHA, intinya syarat kalo mau melaporkan berita kehilangan barang dan informasi-informasi penting ke polisi apa saja bapak
d. BADRIYAH, intinya adanya jalan raya baru maka para pengguna jalan kalau berkendara selalu dengan kecepatan tinggi, mohon ditegur
2. Tanggapan Kanit Binmas Polsek Rubaru AIPDA CH. UMAM :
a. Memang betul telah terjadi dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur, dan saat ini sedang ditangani oleh unit PPA Polres Sumenep, sehingga dengan kejadian tersebut mari kita selaku oran tua agar selalu berkomunikasi dengan anak dan lebih meningkatkan pengawasan untuk mengetahui perkembangan sikap dan perilaku anak-anak
b. Untuk undang-undang yang melindungi Wanita dan anak yaitu undang-undang no. 23 tahun 2004 yang salah satunya menangani kasus KDRT
c. Kalau ada warga yang mau melaporkan berita kehilangan maka syaratnya harus membawa surat bukti diri diantaranya KTP / KK, surat pendukung dari instansi lain, namun bila ada informasi yang berkaitan dengan kriminalitas maka bisa secara lagsung menemui para BBKTM desa masing-masing atau langsung datang ke Polsek Rubaru karena akan dijaga keamanan rahasia informan
d. Polsek rubaru mempunyai unit Patroli yang melakukan pengaturan dan pengawalan kegiatan diantaranya dijalan raya, dengan informasi tersebut maka nantinya kami akan lebih intens untuk melewati jalur jalan raya yang baru sehingga bila bertemu dengan masyarakat atau pemuda yang berkendara dengan kecepatan tinggi maka bisa kami beri Tindakan preventif berupa pesan kamtibmas
3. Kesimpulan
Pihak Polsek Rubaru dan para kader kesehatan siap bersinergi dalam mengamankan situasi di wilayah Kec. Rubaru Kab.Sumenep by Polsek Rubaru 10.40 wib ( 20-01-2023 )
Discussion about this post