Pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di Pendopo Kecamatan Ambunten telah dilaksanakan Jumat Curhat dihadiri oleh masyarakat.
Hadir dalam Jumat Curhat : 1. Plt. Camat Ambunten, Fariz Aulia Utomo 2. Ps. Kasium Polsek Ambunten, Bripka Ali Sadikin. 3. Ps. Danramil Ambunten, Serma Sartana 4. Kepala desa se Ke-Kec. Ambunten Rangkaian kegiatan : 1. Sambutan Ps. Kasium Polsek Ambunten yang intinya : a. Menyampaikan pesan² Kamtibmas diantaranya : – Saling menjaga Kamtibmas – Tidak menggunakan knalpot brong, menggunakan helm SNI dan tidak mengadakan balapan liar serta tidak minum²an keras termasuk tidak bermain, menggunakan bahkan menjual petasan. – Dalam pelaksanaan FKP Regrosek tingkat Desa, agar nanti benar2 dilaksanakan penuh tanggung jawab dan benar warga yang berhak dapat bantuan.
2. Dialog / tanya jawab : a. Moh. Saleh menyampaikan : Mohon bantu dijelaskan pasal sangsi terkait petasan, supaya kami bisa bantu mensosialisasikan. 3. Tanggapan Ps. Kasium yang intinya : a. Terkait petasan diatur dalam UU No.12/DRT/1951. Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun 4. Penutup Selama pelaksanaan Jumat Curhat berjalan kondusif Dumm. _*SUMENEP – SUMEKAR*_ *Sinergi – Unggul – Militan – Empati – Kondusif – Amanah – Religius*
Discussion about this post